Struktur, Tugas dan Fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)



 

Sekilas KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen, yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun.
KPK dibentuk bukan untuk mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari lembaga-lembaga yang ada sebelumnya. Penjelasan undang-undang menyebutkan peran KPK sebagai trigger mechanism, yang berarti mendorong atau sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien.
Adapun tugas KPK yang adalah koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK); supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK; melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap TPK; melakukan tindakan-tindakan pencegahan TPK; dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam pelaksanaannya tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proposionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada presiden, DPR, dan BPK .
KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. Kelima pimpinan KPK tersebut merupakan pejabat negara, yang berasal dari unsur pemerintahan dan unsur masyarakat. Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial
Pimpinan KPK membawahkan empat bidang, yang terdiri atas bidang Pencegahan, Penindakan, Informasi dan Data, serta Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat. Masing-masing bidang tersebut dipimpin oleh seorang deputi. KPK juga dibantu Sekretariat Jenderal yang dipimpin seorang Sekretaris Jenderal  yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia, namun bertanggung jawab kepada pimpinan KPK.
Ketentuan mengenai struktur organisasi KPK diatur sedemikian rupa sehingga memungkinkan masyarakat luas tetap dapat berpartisipasi dalam aktivitas dan langkah-langkah yang dilakukan KPK. Dalam pelaksanaan operasional, KPK mengangkat pegawai yang direkrut sesuai dengan kompetensi yang diperlukan.

Berikut ini bagan struktur organisasi Komisi Pemberantasan Korupsi.


Dan berikut ini daftar nama Pejabat Struktural KPK.


NO
NAMA
JABATAN
ALAMAT
KONTAK
1
AGUS RAHARDJO
KETUA
Jln. Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan 12950
Telp. 021 - 25578300, Fax. 021-52892456
 2      
BASARIA PANDJAITAN  
WAKIL KETUA
Jln. Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan 12950
Telp. 021 - 25578300, Fax. 021-52892456
 3
ALEXANDER MARWATA
WAKIL KETUA
Jln. Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan 12950
 Telp. 021 - 25578300, Fax. 021-52892456
 4
SAUT SITUMORANG
WAKIL KETUA
Jln. Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan 12950
 Telp. 021 - 25578300, Fax. 021-52892456
 5
LAODE M. SYARIF
WAKIL KETUA
Jln. Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan 12950
 Telp. 021 - 25578300, Fax. 021-52892456




 6

PENASIHAT
Jln. Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan 12950
 Telp. 021 - 25578300, Fax. 021-52892456





 7
PAHALA NAINGGOLAN
DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN
Jln. Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan 12950
 Telp. 021 - 25578300, Fax. 021-52892456
 8
SUJANARKO
DIREKTUR DIKYANMAS
Jln. Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan 12950
 Telp. 021 - 25578300, Fax. 021-52892456
 9
GIRI SUPRAPDIONO    
DIREKTUR GRATIFIKASI
Jln. Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan 12950
 Telp. 021 - 25578300, Fax. 021-52892456
 10
CAHYA HARDIANTO HAREFA
DIREKTUR PENDAFTARAN DAN PEMERIKSAAN LHKPN
Jln. Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan 12950
 Telp. 021 - 25578300, Fax. 021-52892456
 11
WAWAN WARDIANA
DIREKTUR LITBANG
Jln. Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan 12950
 Telp. 021 - 25578300, Fax. 021-52892456
 12
HANAFI HARI SUSANTO
KEPALA SEKRETARIAT BIDANG PENCEGAHAN
Jln. Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan 12950
 Telp. 021 - 25578300, Fax. 021-52892456





13
HERU WINARKO
DEPUTI BIDANG PENINDAKAN
Jln. Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan 12950
 Telp. 021 - 25578300, Fax. 021-52892456
14
HERRY MURYANTO
DIREKTUR PENYELIDIKAN
Jln. Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan 12950
 Telp. 021 - 25578300, Fax. 021-52892456
15
ARIS BUDIMAN
DIREKTUR PENYIDIKAN
Jln. Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan 12950
 Telp. 021 - 25578300, Fax. 021-52892456
16

DIREKTUR PENUNTUTAN
Jln. Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan 12950
 Telp. 021 - 25578300, Fax. 021-52892456
17
TARYANTO
KEPALA SEKRETARIAT  BIDANG PENINDAKAN
Jln. Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan 12950
 Telp. 021 - 25578300, Fax. 021-52892456





18
HARY BUDIARTO
DEPUTI BIDANG INDA
Jln. Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan 12950
 Telp. 021 - 25578300, Fax. 021-52892456
19

DIREKTUR PENGOLAHAN INFORMASI DAN DATA
Jln. Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan 12950
 Telp. 021 - 25578300, Fax. 021-52892456
20
DEDIE A RACHIM
DIREKTUR PJKAKI
Jln. Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan 12950
 Telp. 021 - 25578300, Fax. 021-52892456
21

DIREKTUR MONITOR
Jln. Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan 12950
 Telp. 021 - 25578300, Fax. 021-52892456
22
BUDI HARYANTA
KEPALA SEKRETARIAT BIDANG INFORMASI DAN DATA
Jln. Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan 12950
 Telp. 021 - 25578300, Fax. 021-52892456





23
RANU MIHARDJA
DEPUTI BIDANG PIPM
Jln. Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan 12950
 Telp. 021 - 25578300, Fax. 021-52892456
24

DIREKTUR PENGAWASAN INTERNAL
Jln. Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan 12950
 Telp. 021 - 25578300, Fax. 021-52892456
25
EKO MARJONO
DIREKTUR PENGADUAN MASYARAKAT
Jln. Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan 12950
 Telp. 021 - 25578300, Fax. 021-52892456
26
SUGIHARTONO
KEPALA SEKRETARIAT BIDANG PIPM
Jln. Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan 12950
 Telp. 021 - 25578300, Fax. 021-52892456





27
R. BIMO GUNUNG ABDUL KADIR
SEKRETARIS JENDERAL
Jln. Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan 12950
 Telp. 021 - 25578300, Fax. 021-52892456
28

KEPALA BIRO PERENCANAAN DAN KEUANGAN
Jln. Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan 12950
 Telp. 021 - 25578300, Fax. 021-52892456
29
SYARIEF HIDAYAT
KEPALA BIRO UMUM
Jln. Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan 12950
 Telp. 021 - 25578300, Fax. 021-52892456
30
DIAN NOVIANTHI
KEPALA BIRO SUMBER DAYA MANUSIA
Jln. Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan 12950
 Telp. 021 - 25578300, Fax. 021-52892456
31
SETIADI
KEPALA BIRO HUKUM
Jln. Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan 12950
 Telp. 021 - 25578300, Fax. 021-52892456
32
FEBRI DIANSYAH
KEPALA BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT
Jln. Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan 12950
 Telp. 021 - 25578300, Fax. 021-52892456


































































Pada umumnya, manajer memiliki tanggung jawab yang sama, yaitu melakukan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengendalian, serta penyusunan staf. Namun dari sisi tingkat atau level manajemen dapat dibagi menjadi tiga macam, yaitu:

1. Administrative atau Top Level of Management

Top Level Management terdiri dari Direksi (BOD) dan Chief Executive Officer (CEO). Chief Executive Officer juga disebut General Manager (GM) atau Managing Director (MD) atau Presiden. Direksi adalah wakil dari Pemegang Saham, yaitu mereka dipilih oleh Pemegang Saham perusahaan. Demikian pula, Chief Executive Officer dipilih oleh Dewan Direksi dari suatu organisasi.
Peran utama dari manajemen tingkat atas dapat diringkas sebagai berikut:
1. Manajemen tingkat atas menentukan tujuan, kebijakan dan rencana organisasi.
2. Mereka memobilisasi (merakit dan membawa bersama-sama) sumber daya yang tersedia.
3. Manajemen tingkat atas kebanyakan bekerja dari pemikiran, perencanaan dan memutuskan. Oleh karena itu, mereka juga disebut sebagai Administrator dan Otak organisasi.
4. Mereka menghabiskan lebih banyak waktu dalam perencanaan dan pengorganisasian.
5. Mereka mempersiapkan rencana jangka panjang dari organisasi yang umumnya dibuat untuk 5 sampai 20 tahun.
6. Manajemen tingkat atas memiliki kewenangan dan tanggung jawab maksimum. Mereka adalah otoritas atas atau akhir dalam organisasi. Mereka bertanggung jawab langsung kepada Pemegang Saham, Pemerintah dan Masyarakat Umum. Keberhasilan atau kegagalan organisasi sangat tergantung pada efisiensi dan pengambilan keputusan.
7. Mereka membutuhkan lebih banyak keterampilan konseptual dan kurang dalam keterampilan teknis.

2. Executive atau Middle Level of Management

Middle Level Management terdiri dari Kepala Departemen (HOD), Manajer Cabang, dan Eksekutif Junior. Kepala Departemen adalah Manajer Keuangan, Manajer Pembelian, dan lain-lain. Manajer Cabang adalah kepala cabang atau unit lokal. Junior Eksekutif adalah Asisten Manajer Keuangan, Asisten Manajer Pembelian, dan lain-lain. Manajemen tingkat Tengah dipilih oleh Manajemen Tingkat Atas.
Manajemen tingkat menengah lebih menekankan pada tugas sebagai berikut:
1. Manajemen tingkat menengah memberikan rekomendasi (saran) kepada manajemen tingkat atas.
2. Menjalankan kebijakan dan rencana yang dibuat oleh manajemen tingkat atas.
3. Mengkoordinasikan kegiatan dari semua departemen.
4. Mereka juga harus berkomunikasi dengan manajemen tingkat atas dan manajemen tingkat yang lebih rendah.
5. Mereka menghabiskan lebih banyak waktu dalam koordinasi dan berkomunikasi.
6. Mereka mempersiapkan rencana jangka pendek departemen mereka yang umumnya dibuat untuk 1 sampai 5 tahun.
7. Manajemen Tingkat menengah memiliki keterbatasan wewenang dan tanggung jawab. Mereka adalah perantara antara manajemen tingkat atas dan manajemen yang lebih rendah.
8. Mereka bertanggung jawab langsung kepada CEO dan dewan direksi.
9. Memerlukan keterampilan lebih dalam manajerial dan teknis dan kurang dalam keterampilan konseptual.

3. Supervisory atau Lower Level of Management

Low Level Management terdiri dari mandor dan pengawas. Mereka dipilih oleh manajemen tingkat menengah. Disebut juga tingkat Pengawas / Supervisor atau First Line of Management.
Manajemen tingkat yang lebih rendah melakukan kegiatan sebagai berikut:
1. Manajemen tingkat rendah mengarahkan para pekerja / karyawan.
2. Mereka mengembangkan moral pada para pekerja.
3. Mereka memelihara hubungan antara pekerja dan manajemen tingkat menengah.
4. Manajemen tingkat yang lebih rendah menginformasikan para pekerja tentang keputusan yang diambil oleh manajemen. Mereka juga menginformasikan manajemen tentang kinerja, kesulitan, perasaan, tuntutan, dan lain-lain dari para pekerja.
5. Mereka menghabiskan lebih banyak waktu dalam mengarahkan dan mengendalikan.
6. Manajer tingkat yang lebih rendah membuat rencana harian, mingguan, dan bulanan.
7. Mereka memiliki kewenangan terbatas,tetapi tanggung jawab penting untuk mendapatkan pekerjaan yang dilakukan dari para pekerja. Mereka secara teratur melaporkan dan bertanggung jawab langsung kepada manajemen tingkat menengah.
8. Seiring dengan pengalaman dan manajemen dasar keterampilan, mereka juga memerlukan keterampilan yang lebih teknis dan kemampuan berkomunikasi.

Fungsi dan Tugas
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
  1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
  4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
  5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
  1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
  2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
  4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
  5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Selengkapnya mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi, dapat dilihat pada Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Deputi Pencegahan

Deputi Bidang Pencegahan mempunyai tugas menyiapkan rumusan kebijakan dan melaksanakan kebijakan di Bidang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
Deputi Bidang Pencegahan menyelenggarakan fungsi:
  1. Perumusan kebijakan untuk sub bidang Pendaftaran dan Penyelidikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (PP LHKPN), Gratifikasi, Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat serta Penelitian dan Pengembangan;
  2. Pelaksanaan pencegahan korupsi melalui pendataan, pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN;
  3. Pelaksanaan pencegahan korupsi melalui penerimaan pelaporan dan penanganan gratifikasi yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara
  4. Pelaksanaan pencegahan korupsi melalui pendidikan anti korupsi, sosialisasi pemberantasan tindak pidana korupsi dan kampanye antikorupsi;
  5. Pelaksanaan pencegahan korupsi melalui penelitian, pengkajian dan pengembangan pemberantasan korupsi;
  6. Koordinasi dan supervisi pencegahan tindak pidana korupsi kepada instansi terkait dan instansi yang dalam melaksanakan pelayanan publik;
  7. Pelaksanaan kegiatan kesekretariatan dan pembinaan sumberdaya di lingkungan Deputi Bidang Pencegahan.
  8. Koordinasi, sinkronisasi, pemantauan, evaluasi dan pelaksanaan hubungan kerja pada sub bidang Pendaftaran dan Penyelidikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (PP LHKPN), Gratifikasi, Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat serta Penelitian dan Pengembangan;
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan bidangnya.
Deputi Bidang Pencegahan dipimpin oleh Deputi Bidang Pencegahan dan bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Pimpinan KPK;
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya Deputi Bidang Pencegahan dapat membentuk Kelompok Kerja yang keanggotaannya berasal dari satu Direktorat atau lintas Direktorat pada Deputi Bidang Pencegahan yang ditetapkan dengan Keputusan Deputi Bidang Pencegahan.
Deputi Bidang Pencegahan membawahkan:
  1. Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PP LHKPN);
  2. Direktorat Gratifikasi;
  3. Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat;
  4. Direktorat Penelitian dan Pengembangan;
  5. Sekretariat Deputi Bidang Pencegahan.

Deputi Penindakan

Deputi Bidang Penindakan mempunyai tugas menyiapkan rumusan kebijakan dan melaksanakan kebijakan di Bidang Penindakan Tindak Pidana Korupsi. 
Deputi Bidang Penindakan menyelenggarakan fungsi :
  1. Perumusan kebijakan untuk sub bidang Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan serta Koordinasi dan Supervisi penanganan perkara TPK oleh penegak hukum lain;
  2. Pelaksanaan penyelidikan dugaan TPK dan bekerjasama dalam kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum lain;
  3. Pelaksanaan penyidikan perkara TPK dan bekerjasama dalam kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum lain;
  4. Pelaksanaan penuntutan, pengajuan upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim & putusan pengadilan, pelaksanaan tindakan hukum lainnya dalam penanganan perkara TPK sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Pelaksanaan kegiatan koordinasi dan supervisi terhadap aparat penegak hukum lain yang melaksanakan kegiatan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara TPK;
  6. Pelaksanaan kegiatan kesekretariatan, pembinaan sumberdaya dan dukungan operasional di lingkungan Deputi Bidang Penindakan;
  7. Koordinasi, sinkronisasi, pemantauan, evaluasi dan pelaksanaan hubungan kerja pada bidang Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan serta Koordinasi dan Supervisi penanganan perkara TPK oleh penegak hukum lain; dan
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan bidangnya.
Deputi Bidang Penindakan dipimpin oleh Deputi Bidang Penindakan dan bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Pimpinan KPK.
Deputi Bidang Penindakan membawahkan:
  1. Direktorat Penyelidikan;
  2. Direktorat Penyidikan;
  3. Direktorat Penuntutan;
  4. Unit Kerja Koordinasi dan Supervisi; dan
  5. Sekretariat Deputi Bidang Penindakan.

Deputi Informasi dan Data

Deputi Bidang Informasi dan Data mempunyai tugas menyiapkan rumusan kebijakan dan melaksanakan kebijakan pada Bidang Informasi dan Data.
Deputi Bidang Informasi dan Data menyelenggarakan fungsi:
  1. Perumusan kebijakan pada sub bidang Pengolahan Informasi dan Data, Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi dan Monitor;
  2. Pemberian dukungan sistem, teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan KPK;
  3. Pelaksanaan pembinaan jaringan kerja antar komisi dan instansi dalam pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK;
  4. Pengumpulan dan analisis informasi untuk kepentingan pemberantasan tindak pidana korupsi, kepentingan manajerial maupun dalam rangka deteksi kemungkinan adanya indikasi tindak pidana korupsi dan kerawanan korupsi serta potensi masalah penyebab korupsi;
  5. Pelaksanaan kegiatan kesekretariatan dan pembinaan sumberdaya di lingkungan Deputi Bidang Informasi dan Data;
  6. Koordinasi, sinkronisasi, pemantauan, evaluasi dan pelaksanaan hubungan kerja pada bidang Pengolahan Informasi dan Data, Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi dan Monitor; dan
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan bidangnya.
Deputi Bidang Informasi dan Data dipimpin oleh Deputi Informasi dan Data serta bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Pimpinan KPK;
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya Deputi Bidang Informasi dan Data dapat membentuk Kelompok Kerja yang keanggotaannya berasal dari satu Direktorat atau lintas Direktorat pada Deputi Bidang Informasi dan Data yang ditetapkan dengan Keputusan Deputi Bidang Informasi dan Data;
Deputi Bidang Informasi dan Data membawahkan:
  1. Direktorat Pengolahan Informasi dan Data;
  2. Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi;
  3. Direktorat Monitor; dan
  4. Sekretariat Deputi Bidang Informasi dan Data;

Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat

Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat mempunyai tugas menyiapkan kebijakan dan melaksanakan kebijakan di bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.
Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat menyelenggarakan fungsi :
  1. Perumusan kebijakan pada sub bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat;
  2. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan Pimpinan;
  3. Penerimaan dan penanganan laporan / pengaduan dari masyarakat tentang dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan kepada KPK, baik secara langsung maupun tidak langsung;
  4. Pelaksanaan kegiatan kesekretariatan dan pembinaan sumberdaya di lingkungan Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat;
  5. Koordinasi, sinkronisasi, pemantauan, evaluasi dan pelaksanaan hubungan kerja pada bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat; dan
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan bidangnya.
Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat dipimpin oleh Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat dan bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Pimpinan KPK.
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat dapat membentuk Kelompok Kerja yang keanggotaannya berasal dari satu Direktorat atau lintas Direktorat pada Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat yang ditetapkan dengan Keputusan Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.
Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat membawahkan:
  1. Direktorat Pengawasan Internal;
  2. Direktorat Pengaduan Masyarakat; dan
  3. Sekretariat Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.

Sekretariat Jenderal

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyiapkan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan administrasi, sumber daya, pelayanan umum, keamanan dan kenyamanan, hubungan masyarakat dan pembelaan hukum kepada segenap unit organisasi KPK;
Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
  1. Perumusan kebijakan pada sub bidang administrasi, sumber daya, pelayanan umum, keamanan dan kenyamanan, hubungan masyarakat dan pembelaan hukum kepada segenap unit organisasi KPK;
  2. Pelaksanaan perencanaan jangka menengah dan pendek, pembinaan dan pengelolaan perbendaharaan, pengelolaan dana hibah/ donor serta penyusunan laporan keuangan dan kinerja KPK;
  3. Pelaksanaan pemberian dukungan logistik, urusan internal, pengelolaan aset, pengadaan, pelelangan barang sitaan/ rampasan, serta pengelolaan dan pengamanan gedung bagi pelaksanaan tugas KPK;
  4. Pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia melalui pengorganisasian fungsi-fungsi manajemen sumber daya manusia yang berbasis kompetensi dan kinerja;
  5. Pelaksanaan perancangan peraturan, litigasi, pemberian pendapat dan informasi hukum dan bantuan hukum;
  6. Pelaksanaan pembinaan hubungan dengan masyarakat, pengkomunikasian kebijakan dan hasil pelaksanaan pemberantasan korupsi kepada masyarakat, penyelenggaraan keprotokoleran KPK serta pembinaan ketatausahaan KPK;
  7. Koordinasi, sinkronisasi, pemantauan, evaluasi dan pelaksanaan hubungan kerja pada bidang Sekretariat Jenderal; dan
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan bidangnya.
Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Pimpinan KPK;
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya Sekretariat Jenderal dapat membentuk Kelompok Kerja yang keanggotaannya berasal dari satu Biro atau lintas Biro yang ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal;
Sekretariat Jenderal membawahkan:
  1. Biro Perencanaan dan Keuangan;
  2. Biro Umum;
  3. Biro Sumber Daya Manusia;
  4. Biro Hukum;
  5. Biro Hubungan Masyarakat; dan
  6. Sekretariat Pimpinan

Demikian struktur organisasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi beserta tugas dan fungsi dari masing- masing Deputi yang dapat saya jabarkan. Untuk informasi lebih lanjut dapat mengunjungi laman web berikut https://www.kpk.go.id/id . Mohon maaf jika terdapat kekurangan dalam kata atau perbuatan. Terima Kasih. 


Sumber :
https://www.kpk.go.id/id
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemrograman Berbasis Visual-Block

Sistem Perpustakaan Digital

Tugas 2 - Strategi Mengerjakan Soal TOEFL Listening Comprehension